Wednesday 30 March 2016

EKSEKUSI LAHAN MERUYA

Editor : Wali
Jakarta,News Investigasi.com--

Setelah melalui proses panjang yang dilakukan oleh PT Portanigra sebagai pihak yang dimenangkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk mengeksekusi lahan seluas 22 hektar pada tanggal 21 s/d 23 Maret 2016 di wilayah Meruya Selatan Jakarta Barat, sampai dengan saat ini masih menuai kontrofersi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat yang telah menempati lahan maupun rumah selama puluhan tahun, juga pihak Pemprov DKI Jakarta yang menentang adanya eksekusi lahan tersebut oleh PT Portanigra.
Saat dimintai tanggapannya oleh News Investigasi.Com Pers Media, Senin kemaren (21/3), Camat Kembangan Agus Ramdani mengatakan bahwa sampai saat ini PT Portanigra belum ada koordinasi kepada pihak Pemprov DKI Jakarta, baik kepada Pemerintah Daerah maupun pusat, Agus juga mengatakan bahwa himbauan serta instruksi yang langsung di terima dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaya Purnama (Ahok) untuk menolak adanya Eksekusi lahan PT Portanigra senin 21/3 terhadap warga yang sampai saat ni masih menghuni lokasi tersebut.
Hal berbeda disampaikan oleh Biro Hukum Sengketa Sudin Jakarta Barat, Hilmy Rosyida, SH, MM yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui maupun mendapatkan informasi dari pihak PT Portanigra, Pengadilan dan atasannya Pemprov DKI Jakarta. " Yang saya ketahui permasalaha tersebut ditangani oleh pihak Badan Provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya saya tidak mengetahui apa-apa karna saya baru di Biro Hukum Sengketa Jakarta Barat," tutur Hilmy selaku Kasubag Sengketa Hukum.
Dalam hal ini dari berbagai pihak dan kalangan menilai ada kejanggalan dalam proses putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah memenangkan PT Portanigra sebagai pemilik lahan, namun disisi lain Pemprov DKI Jakarta menolak untuk eksekusi yang akan dilakukan Jurusita pengadilan Negeri  Jakarta Barat, Sugianto, SH. Ada tanda tanya besar dalam hal sengketa dan eksekusi yang akan dilakukan oleh PT Portanigra di Meruya Selatan Jakarta Barat ini.
Sementara itu pada saat dihubungi melalui telpon selular, staff dari pihak PT  Portanigra mengatakan bahwa dalam hal ini dirinya tidak mengetahui permasalahannya, karna semua urusan pimpinan, kalau dirinya hanya sebagai staff dan saat ini pimpinan saya sedang tidak berada ditempat," tutur staff yang mengaku bernama Iyus kepada News Investigasi.com Pers Media, Selasa kemaren  (22/3).
(Guntur)

portanigra vs warga meruya

Hari ini sebagian lahan kavling dki meruya utara akan di eksekusi

BANGUNAN TANPA IMB

Meruya Selatan, 30 Maret 2016 
Store Milik Indomaret yang berada di jalan raya meruya selatan, jakarta barat tepatnya di jalan haji merin akhirnya di robohkan oleh pihak dinas tata kota Jakarta Barat, 1 minggu yang lalu bangunan ini sudah di segel di karenakan tidak memiliki IMB red